Ayat Al-Qur’an yang dimakan kambingoleh Nabil Al Arif, S.E.
حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، . وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ لَقَدْ نَزَلَتْ آيَةُ الرَّجْمِ وَرَضَاعَةُ الْكَبِيرِ عَشْرًا وَلَقَدْ كَانَ فِي صَحِيفَةٍ تَحْتَ سَرِيرِي فَلَمَّا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَتَشَاغَلْنَا بِمَوْتِهِ دَخَلَ دَاجِنٌ فَأَكَلَهَا
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata:
“Ayat rajam dan menyusui orang dewasa sepuluh kali diturunkan, dan kertas itu bersamaku di bawah bantalku. Ketika Rasulullah meninggal, kami disibukkan dengan kematiannya, dan seekor domba jinak masuk dan memakannya.” (Hadits Sunan Ibnu Majah no.1944, dihasankan oleh Darussalam, dikutip dari https://sunnah.com/ibnmajah:1944 )
Hadits Ibnu Majah no.1944 menjelaskan bahwa lembaran ayat yang dimakan oleh domba adalah ayat yang telah dihapuskan dan Aisyah meletakkan lembaran ayat itu di bawah bantal karena ayat itu tidak digunakan lagi (tidak berlaku lagi) karena sudah di-mansukh (dihapuskan), sebab ayat yang tidak di-mansukh (tidak dihapuskan) akan berada di mushaf/kumpulan lembaran ayat-ayat yang akan membentuk Al-Quran lengkap pasca wafatnya Rasul (wafatnya rasul menandakan wahyu telah sempurna).
Nasakh (yang menghapuskan) dan Mansukh (yang dihapuskan) adalah pekara yang pasti/ada dalam Islam
Allah berfirman "Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (Al-Qur'an Al Baqarah/2:106).
Ayat tentang rajam yang menyebutkan khusus dengan lafadz "orang tua laki-laki dan perempuan yang berzina, maka rajamlah" telah dihapuskan. Namun hukum rajm tetap ada dijelaskan dalam ayat lain yang tidak dihapus. Berikut hadits tentang kesaksian Umar tentang ayat yang sebelumnya ada namun telah dihapus.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ، بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ مَا أَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ أَلاَ وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ إِذَا أُحْصِنَ الرَّجُلُ وَقَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ حَمْلٌ أَوِ اعْتِرَافٌ وَقَدْ قَرَأْتُهَا الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ . رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Umar bin Khattab berkata “Aku khawatir setelah sekian lama, sebagian orang akan berkata: 'Aku tidak menemukan (hukum) rajam dalam Kitab Allah (ﷺ),' dan mereka akan sesat dengan meninggalkan salah satu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah. (SWT). Sebaliknya rajam adalah suatu keharusan jika seorang pria menikah (atau sebelumnya menikah) dan bukti didirikan, atau jika hasil kehamilan atau jika dia mengakuinya. Saya telah membacanya (dalam Quran). “Dan jika seorang pria tua dan seorang wanita tua melakukan perzinahan, lempari keduanya dengan batu.” Rasulullah ﷺ merajam (pezina) dan kami merajam (mereka) setelah dia.' ”(Hadits Sunan Ibnu Majah no. 2553, dishahihkan oleh Darussalam, dikutip dari https://sunnah.com/ibnmajah:2553 )
Tentang menyusui 10 kali juga telah dihapuskan ayatnya, dan diganti menjadi 5 kali. Aisyah menjelaskannya dengan hadits di bawah.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ . ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
Aisha meriwayatkan bahwa telah diwahyukan dalam Al Qur'an bahwa sepuluh kali menyusui yang jelas membuat pernikahan menjadi tidak sah, kemudian dibatalkan (dan diganti) dengan lima kali menyusui dan Rasul Allah ﷺ meninggal dan itu sebelum waktu itu (ditemukan) dalam Al-Qur'an (Hadits Shahih Muslim no.1452, dikutip dari https://sunnah.com/muslim:1452a )
Kesaksian Aisyah "dan itu sebelum waktu itu (ditemukan) dalam Al-Qur'an" menunjukkan bahwa ayat itu sudah jauh-jauh hari dihapuskan/di-mansukh sebelum Rasulullah wafat (wahyu sempurna), walaupun sebelumnya ayat tersebut pernah dimasukkan ke dalam bagian Al-Qur’an ketika Rasulullah masih hidup. Seandainya ayat itu tidak di-mansukh, maka tentulah ayat tersebut tidak disisihkan/dikeluarkan/dibuang oleh Aisyah dari mushaf yang lengkap.